First Created October 11, 1998
JAKARTA - Tulisan berjudul ''Meningkatkan Kualitas Pramuka Sebagai Pencinta
Filateli'' (Pembaruan, 4 Oktober 1998), mendapat tanggapan beberapa pihak.
Tanggapan tersebut berupa pertanyaan dan usulan.
Pertanyaan yang diajukan antara lain, mengapa sudah sembilan tahun ada Surat
Keputusan Bersama (SKB) antara Perum Pos dan Giro (kini bernama PT Pos
Indonesia) dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengenai pembinaan dan
pengembangan Pramuka Pencinta Filateli (PPF), tetapi sampai saat ini belum
terdengar kegiatan PPF yang cukup besar ?
Sebenarnya kegiatan PPF telah cukup banyak dilakukan di hampir tiap daerah
di Indonesia. Umumnya, kegiatan tersebut dikaitkan dengan peringatan Hari
Pramuka 14 Agustus atau pada saat ada pelaksanaan perkemahan besar, seperti
Jambore Daerah atau Raimuna dan Perkemahan Wirakarya tingkat Daerah.
Di tingkat nasional sendiri, kegiatan PPF yang cukup besar tercatat ketika
dilangsungkannya Jambore Nasional (Jamnas) 1991 di Cibubur, Jakarta Timur.
Saat itu, ada pameran kompetitif satu frame (16 lembar kertas pameran) atau
dikenal dengan nama one frame competition di antara peserta Jamnas. Ada juga
lomba menata prangko yang diikuti cukup banyak peserta.
Penyuluhan dan penataran pembina filateli kepada para Pramuka, khususnya
Pembina, Penegak (16-20 tahun) dan Pandega (21-25 tahun), juga telah
beberapa kali diadakan. Demikian pula kegiatan lainnya, yang berhubungan
dengan filateli.
Pembina Pramuka
Namun memang harus diakui, kegiatan PPF yang diadakan masih sporadis, belum
terencana secara betul-betul matang. Walaupun sebenarnya, Petunjuk
Pelaksanaan untuk hal itu telah ada. Dari pengamatan Pembaruan, kendala
utamanya adalah pada kurangnya tenaga Pembina Pramuka yang benar-benar
mendalami filateli dan dapat memotivasi peserta didiknya untuk aktif dalam
kegiatan PPF.
Padahal bila hal tersebut dapat dilakukan, bukan tidak mungkin dapat
dicontoh kegiatan Boy Scouts of America (BSA). Yaitu menyelenggarakan
Pameran Nasional Filateli (Panfila) secara khusus, yang penyelenggara maupun
pesertanya adalah anggota Pramuka sendiri.
Koleksi yang ditampilkan pun bukan lagi sekadar koleksi satu frame,
melainkan benar-benar sesuai dengan peraturan Federation Internationale de
Philatelie (FIP/Federasi Filateli Sedunia). Yaitu antara 2 sampai 4 frame
untuk kelas remaja sampai dengan 21 tahun, dan 5 frame untuk kolektor di
atas 21 tahun.
Sistem penilaiannya pun disesuaikan dengan kriteria penjurian FIP. Bila di
kalangan Pramuka belum ada juri yang memenuhi syarat, maka untuk sementara
dapat digunakan para Juri Nasional Perkumpulan Filatelis Indonesia (PFI).
Sementara calon juri dari pihak Pramuka, menjadi ''juri magang'' dalam
pameran itu. Seorang pembaca Pembaruan bahkan mengusulkan, agar peserta
didik Pramuka yang berminat memperoleh Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Pengumpul Prangko Tingkat Utama, harus sedikitnya mengikuti pameran semacam
itu terlebih dulu, atau langsung ikut Panfila yang diselenggarakan PFI.
Bacaan Filateli
Pertanyaan lain yang diajukan sehubungan dengan tulisan mengenai PPF itu,
adalah kemungkinan para Pramuka memperoleh bacaan-bacaan mengenai filateli.
Apakah ada majalah atau buku mengenai filateli, baik untuk tingkat pemula,
menengah atau pun tingkat lanjutan ?
Sebenarnya, Pengurus Pusat PFI telah menerbitkan majalah Media Filateli
Indonesia. Juga telah diterbitkan beberapa buku, misalnya Mengenal Seluk
Beluk Filateli, dan buku kecil yang berisi panduan untuk menata prangko
sehingga siap dipamerkan.
Walaupun demikian usulan yang disampaikan seorang Pramuka mungkin menarik
pula dipertimbangkan. Ia mengusulkan agar Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
bekerja sama dengan PFI dapat menerbitkan buku panduan dalam melaksanakan
kegiatan PPF. Dilengkapi dengan contoh-contoh yang mudah diikuti. Misalnya,
menyelenggarakan permainan-permainan bagi Pramuka Siaga (7-10 tahun) untuk
lebih mengenal dan mencintai filateli.
Sedangkan bagi Pramuka Penggalang (11-15 tahun) dan lainnya, mungkin bisa
disediakan panduan untuk menyusun koleksi benda filateli mereka, sehingga
siap dipamerkan sesuai peraturan FIP. Buku panduan itu, seperti dikatakan
Pramuka yang mengusulkan, sebaiknya dimulai dari cara mengumpulkan dan
merawat benda filateli yang benar, menyiapkan kertas pameran dan keterangan
tertulis mengenai koleksi benda filateli itu, sampai menata benda-benda
filateli yang dimiliki di atas kertas pameran.
Buku panduan itu, sebaiknya dilengkapi pula dengan kriteria penilaian oleh
juri sesuai standar FIP sejelas-jelasnya. Bila perlu dilengkapi dengan
contoh-contoh bergambar. Sehingga, Pramuka yang menyusun koleksinya, dapat
dengan tepat mengikuti aturan FIP tersebut. Suatu hal yang amat berpengaruh
dalam penilaian dalam suatu pameran yang sifatnya kompetitif. (B-8)