suratkabar.com 
 
 
Domain For Sale

suratkabar.com 
Love Indonesia Philately

News Indonesia SuratkabarCom
 
A Gift For You.....

Masih Bertumpuk Permasalahan Filateli Indonesia  
27/03/2002 (00:00)


FOTO-FOTO

TOKYO (LoveIndonesiaPhilately) - Ternyata sampai dengan hari ini pun, benang kusut filateli di Indonesia masih bertumpuk. Perkembangan 80 tahun (29 Maret adalah Hari Filateli Indonesia, pertama kali didirikan Perkumpulan Filatelis Indonesia), ternyata belum meredakan kesemrawutan permasalahan.

Hal ini terungkap setelah penulis melakukan pertemuan kedua kali dengan para filatelis Indonesia beserta pihak Pos Indonesia di Kantor Filateli Jakarta, tanggal 22 Maret dalam kunjungan ke Indonesia.

Mulai dari terbitan prangko kaget, tidak tepat waktu, benda filateli tertentu hanya tersedia di Jakarta dan Bandung saja, sampai dengan terbitan prangko Prisma - gaya baru dunia filateli saat ini - yang terbukti nyata-nyata melanggar aturan UPU maupun perfilatelian.

Kita lihat saja paling gampang terbitan prangko Ucapan Selamat yang dijadikan Prangko Prisma (PP). Pencetak PP ini ternyata dari kalangan swasta dan bukan PT Peruri yang biasa merancang dan mencetak prangko Indonesia.

Penulis kaget bukan main melihat beda prangko asli dengan PP. Desain serupa tapi tak sama. Belum lagi perforasi ganda bertumpuk. Praktis PP Ucapan Selamat ini amburadul, tidak keruan. Meskipun Pos berdalih ada keterangan lengkap mengenai penerbitan PP tersebut, namun kesalahan pokok sangat banyak.

Kesalahan utama, penerbitan PP tersebut tidak diagendakan terbit pertamanya. Tidak ada yang tahu (bagi publik), kapan PP tersebut terbit pertama kali. Mengapa dikatakan terbit pertama kali? Dengan desain yang (sedikit) berbeda dengan prangko Ucapan Selamat aslinya, praktis PP tersebut harus merupakan satu seri penerbitan sendiri, diumumkan sebelumnya secara luas kepada publik, barulah dikeluarkan atau diterbitkan.

Mengapa disebut prangko serupa tapi tak sama? Karena ukuran prangko pada PP tersebut jelas berbeda (lebih besar) dibandingkan dengan penerbitan prangkonya saja.

Satu ketentuan pokok yang tidak dimengerti Pos adalah, bahwa PP atau Carik kenangan (souvenir sheet) adalah prangko, bukan mahluk asing, bukan benda lain, tapi ya prangko.

Ketentuan ini dilanggar habis-habisan oleh PT Pos Indonesia. Bila kita lihat Pos sebagai sisi penjual, maka jelas-jelas Pos telah berbuat sangat komersial, mengeksploitasi masyarakat, tidak sopan dan melanggar ketentuan perfilatelian atau pun ketentuan dari UPU yang telah ada. Kita lihat saja ketentuan UPU misalnya Kode Etik Filateli dari UPU pasal 7 berbunyi: Postal administrations shall not produce postage stamps or philatelic products that are intended to exploit customers.

Lalu bagaimana membuktikan "intended to exploit"? Terbukti tidak ada pengumuman apa pun sebelumnya mengenai penerbitan PP (Ucapan Selamat) tersebut kepada publik. Mengapa harus dijadikan satu penerbitan sendiri? Karena memang semua lain. Desain lain, ukuran lain, warna (sedikit) lain, juga gigi cetak (perforasi) lain, bahkan kacau. Apakah bisa dikatakan sama dengan prangko aslinya (hanya prangko Ucapan Selamat itu) ?

Apabila kita mengacu kepada Peraturan UPU dari Konvensi Seoul itu pasal RE501 ayat 1 tertulis: Each new issue of postage stamps shall be notified by the administration concerned to all other administrations, with the necessary information, through the intermediary of the International Bureau.

Penulsi tidak yakin Pos Indonesia memberikan informasi tanggal terbit Prangko dan PP yang sama. Bila dalam informasi, khususnya terbitan PP tersebut, diberikan dengan tanggal terbit sama dengan prangkonya, berarti Pos telah berbohong besar karena penerbitan PP tersebut tidak bersamaan dengan tanggal terbit prangko. Kalaupun bersamaan, mengapa tak diumumkan pula penerbitan prangko bersamaan dengan PP-nya saat itu. Kemudian, apabila diterbitkan berbeda tanggal terbitnya, mengapa pula tak diumumkan. Semua berpulang kepada ketidakmengertian bahwa PP adalah PRANGKO juga, bukan benda lain.

Mengapa PP sama dengan prangko, karena isi PP, dengan perforasi mengitarinya, bila dilepaskan dari kuping atau marginnya, maka bisa ditempelkan ke amplop surat, jadi sebagai alat bayar. Bayangkan prangko serupa tapi tak sama, bila dijejerkan dan ditemui orang yang sama, apalagi tak mengerti soal filateli, termasuk banyak orang Pos juga tak mengerti filateli, maka akan ribut, disangka prangko palsu salah satunya, serupa tapi tak sama. Belum lagi kalau sampai ke luar negeri, katakanlah pihak UPU mendapatkan hal serupa, dua amplop surat dengan prangko serupa tapi tak sama, apakah mereka tak mencurigai dan mengusutnya, setidaknya minta konfirmasi kepada pihak Pos Indonesia?

Masalah lain dalam diskusi filateli kali ini ternyata masih berulang kejadian sama seperti di waktu lalu yaitu penerbitan kagetan. Meskipun tidak separah di waktu lalu, penerbitan kagetan masih terjadi hingga detik ini di Indonesia. Antara lain karena si peminta adalah pihak Menteri, misalnya. Tingkatan menteri lebih tinggi dari Dirjen Postel sang penerbit prangko. Demikian pula lebih tinggi dari Kasubdit Prangko dan Perfilatelian yang mengetuai Dewan Pembina Perfilatelian Indonesia.

Itulah sebabnya, salah satu usulan penulis, dibuat Tim Pembina dengan Ketua, hanya Ketua, orang independen atau profesionalis, bukan dari pemerintahan, sehingga mampu menolak permintaan dadakan, katakanlah dari pihak Menteri. Sedangkan anggota Tim tidak berbeda dengan sekarang. Tim ini juga harus diberikan otorisasi penuh untuk mengesahan atau menolak rencana penerbitan prangko. Namun Ketua tim ini ditunjuk, diangkat dan biaya Tim ditanggung oleh pemerintah. Pembentukan tim profesional ini bukan berarti membuat dualisme rencana penerbitan prangko, tetapi sebaliknya justru untuk mempertegas jalur proses penerbitan prangko dan bisa melihat jelas nantinya siapa yang bersalah, tidak simpang sliwer atau saling tuduh seperti sekarang ini apabila ada kesalahan dalam penerbitan prangko.

Seorang Tim Pembina, Pringgodiprodjo BSc, mantan pejabat pos, juga mengecam pihak penerbit prangko yang tidak mendengar keluhannya. Misalnya rencana penerbitan prangko HUT Antara 13 Desember mendatang. Prangko tersebut tanpa dasar yang kuat, bahkan melanggar SK Dirjen Postel sendiri (Nomor 81/Dirjen/2000 tanggal 19 Juli 2000 ), akan diterbitkan Desember 2002 dalam memperingati HUT-nya bukan kelipatan 25 tahun. Padahal dalam SK Dirjen nyata-nyata disebutkan penerbitan prangko dimungkinkan hanya untuk kelipatan 25 tahun (Pasal 17).

Peraturan dibuat untuk dilanggar. Kesalahan yang terjadi dalam penerbitan prangko saling tuduh. Filatelis pun jadi korban bahkan kembali disalahkan karena banyak kritik sehingga tidak laku penjualannya. Mau ke mana kah perfilatelian Indonesia? Pos bolah dan harus maju. Namun tolonglah, agar mengikuti jalur-jalur yang ada dan jangan main terobos dan melanggar aturan yang telah ada. Fleksibel memang bisa dilakukan sepanjang mengikuti aturan yang ada. Inilah patokannya.

Richard Susilo


From:Ê fpprisma@pos.wasantara.net.id 
Date:Ê FriÊ 5/3/2002 
Subject:Ê Jakarta, Jumat, 22 Maret 2002

Berhubung jaringan internet macet maka berita ini baru bisa dikirimkan
sekarang, harap maklum.
-----------------------
Rekan filatelis,

Laporan pertemuan filateli.

Meskipun kabar ini bukan notulen resmi pertemuan Jumat 22 Maret 2002 di
Kantor Filateli Jakarta kiranya dapat memberikan gambaran apa yang dibahas
bersama, sekiranya kurang lengkap atau berbeda dengan yang diterima oleh
peserta agar dikoreksi dan ditambahkan :

Dihadiri oleh sekitar 16 orang, di antaranya Manajer Bisnis Filateli, Pak
Dadan, Pak Seno, Pak Rijanto, Pak Pringgo, Rekan Richard, Rekan Luthfi,
Rekan Beno, Rekan Akwet, filatelis dari Solo dan Cirebon, Pak Iskak, dan
Rekan Medhy. Diskusi resmi mulai pukul 17.00 sd 19.15 WIB, meskipun rekan
Richard sudah tiba di KFJ beberapa saat sebelumnya.

Informasi dari Jepang :
Digambarkan bahwa filatelis Jepang sangat mempertimbangkan pengeluaran untuk
belanja filateli dengan memperhitungkan manfaat dari uang yang dibelanjakan
karena harus memberikan manfaat lebih dari sekedar membelanjakan uangnya,
apalagi untuk suatu hobi. Dicontohkan, filatelis yang punya tematik
pendudukan Jepang di Asia (Indonesia) akan datang dan berbelanja di suatu
bursa hanya materi yang berkaitan dengan koleksinya (fokus). Tidak asal
melihat yang menarik lalu membeli. Mereka bukan/tidak pelit khoq.

Para orang tua mengajari anaknya untuk antri membeli prangko di suatu stand
penjualan pada pameran filateli, suatu kebiasaan dan upaya menumbuhkan minat
filateli kepada generasi muda.

Diinformasikan bahwa di Jepang terdapat penerbitan prangko regional (berlaku
nasional) yang melengkapi penerbitan prangko nasional. Kita mungkin akan
menolak hal ini, karena jangankan menerbitkan prangko regional, penerbitan
prangko nasional saja sudah dianggap terlalu banyak dan memberatkan anggaran
filatelis.

Keluhan dan usulan yang (sekali lagi) muncul :
Adanya (beredar) prepaid postcard yang tidak dijual kepada masyarakat tetapi
dibagikan secara gratis oleh pemesan (di antaranya BRI) sehingga para
filatelis mengalami kesulitan untuk mendapatkannya. Beli saja susah apalagi
menunggu dapat gratisan.

Prangko PRISMA seri UPU 1999 dan Ucapan Selamat 2001 desain (dan ukuran)
berbeda dengan prangko regulernya. Meskipun informasi ini telah dicantumkan
pada detail teknis.

Pada prangko PRISMA seri Ucapan Selamat 2001 didapati perforasinya kurang
sempurna, diusulkan untuk ditarik dari peedaran meskipun dalam hal ini oleh
Pos Indonesia telah menjadikan kajian manajemen untuk tindaklanjut.

Tim Pembinaan Perprangkoan dan Filateli diharapkan memiliki komposisi
keanggotaan yang independen, disiplin dan berani agar dapat mengatasi adanya
penerbitan sisipan yang dapat mengganggu jadwal penerbitan yang sudah
disiapkan. Perlu pula ditetapkan tata tertib yang berlaku di Tim Pembinaan
Perprangkoan dan Filateli. Sehingga Pos Indonesia sebagai eksekutor dapat
mempertahankan kebijakan. Karena kelambatan distribusi prangko ke daerah
sebagai akibat terlambatnya jadwal cetak sangat dikeluhkan para filatelis.

Tentang etika filateli disarankan untuk menjadikan American Philately
Society sebagai referensi karena filatelis merasakan berlebihan bila etika
filateli harus dibuatkan keputusannya oleh institusi pemerintah (Ditjen).

Pameran Filateli Indonesia 2000 atau 2002 yang dibatalkan karena suatu
alasan dapat diterima oleh FIP sehingga Indonesia tidak terkena sanksi
berupa pelarangan penyelenggaraan pameran tingkat dunia di masa mendatang.

Ada rencana pembatasan pencetakan dokumen negara oleh percetakan swasta
sebagai usulan dari Badan Intelejen Nasional, oleh filatelis dikhawatirkan
akan terjadi monopoli lagi sehingga mutu benda filateli (prangko) sangat
tergantung pada percetakan pemegang monopoli.

Diharapkan PT Pos Indonesia tetap mempertahankan tujuan penerbitan prangko
adalah untuk pemerangkoan dan hobi sehingga tidak menimbulkan kesan
mengeksploitasi filatelis.

Diusulkan agar promosi filateli sebagai sarana investasi diganti menabung,
untuk hal ini masih perlu diskusi lebih lanjut. Terutama bagi para penyuluh,
penatar filateli dan PFI agar tidak memberikan informasi yang salah tentang
hobi filateli ini berkaitan dengan investasi.

Sekali lagi silakan menambahkan, kalau ada yang terlewat.

Salam filateli,
Agus Wahyudi 


HOME | Today's News | Shopping 

Copyright 1999-2002 © SuratkabarCom Online