suratkabar.com

Domain For Sale


suratkabar.com
Love Indonesia Philately

Breaking News.....

Perfilatelian Dunia dan Indonesia Tahun 2003
27/12/2002 (21:00)


TOKYO (LoveIndonesiaPhilately) - Secara singkat bisa saya katakan perfilatelian dunia akan semakin kompleks, bervariasi, apalagi dengan pemunculan kelas baru di percaturan pameran filateli serta revisi beberapa peraturan/ketentuan filateli. Kelas baru itu misalnya kelas Open Philately, Revenue, dan di kepengurusan FIP ada divisi Fight against Forgeries. Lalu ketentuan baru itu misalnya penambahan frame pameran dll.

Apa yang kita lihat di kalangan internasional memang tetap ada perkembangan dan kemajuan yang pesat. namun kalau kita lihat di Indonesia, saya tak melihat ada kemajuan berarti. Sebaliknya saya malah semakin apatis kepada penerbit benda filateli karena seenaknya saja menghantam peraturan sendiri.

Contoh konkrit adalah penerbitan prangko Antara 13 Desember lalu. Prangko ini sudah sejak setahun lalu direncanakan terbit sebagai penerbitan prangko peringatan HUT ke-65 LKBN Antara.

Mengapa disebutkan terjadi pelanggaran ketentuan sendiri? Kita ketahui penerbit prangko adalah Direktorat Jenderal Postel. Kita lihat Surat Keputusan Direktur Jenderal (SK Dirjen) Postel No.81/DIRJEN/2000 tentang ketentuan penerbitan prangko dan benda filateli (Lihat http://filatelis.com) Pasal 17 yang jelas-jelas menyebutkan, "Usulan penerbitan prangko yang dimaksudkan untuk memperingati suatu peristiwa nasional atau internasional, hanya akan dipertimbangkan apabila merupakan kelipatan 25 (duapuluh lima) tahun. "

Sedangkan penerbitan prangko HUT LKBN Antara mendatang - silakan melihat gambar di http://filatelis.com/antara - merupakan penerbitan prangko dalam rangka ulang tahun lembaga tersebut ke-65 dan bukan kelipatan 25 tahun.

Penerbitan prangko dengan nominal Rp.1.500,- tersebut (sebelumnya direncanakan dengan nominal Rp.3.500) sebenarnya telah diprotes kalangan filatelis Indonesia sejak akhir tahun lalu. Sebaliknya malah telah muncul gambar rancangan prangko tersebut yang berarti memang dengan segala kesengajaannya, tampaknya penerbitan prangko tersebut tetap berjalan meskipun melanggar aturan sendiri.

Melihat kasus tersebut dan kasus lainnya sejak dulu hingga kini, sebenarnya Pos Indonesia juga telah melanggar Kode Etik Filateli untuk para anggota UPU (Universal Postal Union) yang telah ditetapkan UPU tahun 1999, khususnya pasal 7.

Disebutkan pasal tersebut, bahwa Administrasi Pos tidak boleh membuat prangko atau produk filateli yang dimaksudkan untuk mengeksploitasikan .

Penerbitan prangko HUT LKBN Antara jelas-jelas bisa dikategorikan mengeksploitasi para filatelis. Penerbitan yang tidak jelas dalam bidang filateli, hanya karena ulangtahun biasa, dan bukan kelipatan sesuai yang ada dalam ketentuan Dirjen Postel, diterbitkan dan sebagai filatelis tentu akan membeli guna melengkapi koleksi filatelinya.

Bukan soal harga, namun latarbelakang penerbitan yang tidak memiliki dasar hukum kuat ini bahkan melanggar ketentuan yang dibuat sendiri, jelas-jelas tidak bisa diterima dengan akal sehat.

Kini pihak Dirjen Postel sedang berusaha membuat rancangan baru, untuk mengubah SK Dirjen tersebut. Masukan dari para filatelis Indonesia memang sangat diharapkan untuk menyempurkan pembuatan SK Dirjen yang baru itu. Termasuk pelemparan usulan lewat milis PRANGKO yang bisa diikuti bersama dengan mengirimkan email ke filateli@yahoo.com untuk bisa menjadi anggota milis gratis.Å@SK Dirjen baru akan ke luar tahund epan, 2003, menurut Manajer Bisnis Filateli Andang Widjaya kepada penulis per telepon 13 Desember lalu.

Moga-moga saja kita harapkan penerbitan SK Dirjen yang baru itu dikeluarkan, bukan malahan untuk mengubah ketentuan kelipatan 25 tahun, dengan tujuan akhir mengesahkan penerbitan prangko terbitan 13 Desember itu, berlaku surut/mundur.

Di lain pihak, ketentuan internasional, setidaknya di dua negara maju seperti Jepang dan Amerika Serikat, dengan jelas-jelas mereka memberikan ketentuan bahwa penerbitan prangko peringatan, misalnya ulang tahun sebuah institusi, peristiwa nasional, atau bahkan Presiden dan tokoh nasional, haruslah mengacu kepada kelipatan 50 tahun, bukan 10 tahun bukan 15 tahun bahkan bukan 25 tahun seperti tercantum pada SK Dirjen yang dibuat dan dikeluarkan dua tahun lalu itu.

Terpenting sebenarnya keterbukaan pihak Pos kepada masyarakat, khususnya para filatelis Indonesia sendiri yang bersama-sama ikut memasyarakatkan filateli di bumi Nusantara ini. Tanpa keterbukaan dan main hakim sendiri, jelaslah bukan tindakan bijaksana untuk pengembangan perfilatelian lebih lanjut. lebih parah lagi, akan berdampak kepada kesan Indonesia di mata filatelis internasional. Harap saja prangko Indonesia tidak di black-list!

Posisi Filindo

Posisi filateli Indonesia (filindo) dari kajian hobi sebenarnya tetap baik untuk dikembangkan lebih lanjut. Menjadi perhatian penting, siapa dan bagaimana mengembangkannya. Kalau dilakukan orang yang tidak memiliki hobi filateli dan tidak berkesinambungan dalam pengembangannya, akan percuma saja, buang waktu, energi, uang dan sebagainya.

Citra dan etika filateli sendiri sebenarnya sangat baik, sangat bergengsi. Bisa saya katakan secara jujur, hobi ini adalah hobi orang yang berduit, tidak murah dan perlu ketekunan. Bahkan bisa dikatakan hobi bergengsi karena memang hanya orang yang memiliki dua kriteria tadi, uang dan ketekunan, baru bisa menjadi orang yang berhasil dan maju di dunia filateli.

Dari segi investasi dan bisnis, hobi ini kini penuh dengan liku-liku yang semakin sulit mendapatkan banyak untung serta banyak moral hazard - kejahatan kerah putih yang dilakukan para pedagang filateli dunia.

Lalu dari segi tabungan, memang bisa kita samakan seperti menabung dan unsur inilah yang perlu dikampanyekan Pos Indonesia kalau mau berkampanye. Bedakan menabung dan berinvestasi atau berbisnis. Menabung lebih menekankan unsur pendidikan serta proteksi diri sendiri. Sedangkan investasi dan bisnis kurang menekankan soal pendidikan, lebih besar mengarah kepada berharap mencari keuntungan diri sendiri sebesar mungkin.

Filindo 2003

Bagaimana posisi filateli Indonesia 2003? Bisa saya katakan tak akan banyak perubahan. Selama pengurus yang berkaitan dengan penerbitan benda filateli dan pemerintah khususnya, tidak bisa menghargai filateli lebih kepada unsur pendidikan, gradasi mencari keuntungan jauh lebih besar, tak akan mungkin filindo berkembang dengan baik.

Demikian pula tidak bisa menghargai hukum dan aturan yang ada, baik lokal, nasional dan internasional, main hukum sepihak saja, percuma saja kita berpikir untuk memajukan perfilatelian karena akhirnya akan bermuara kepada frustrasi banyak pihak, bukan hanya di dalam negeri, tetapi juga kalangan internasional.

Khususnya di Jepang, bisa saya katakan prangko Indonesia saat ini sangat tidak menarik bagi para filatelis di sana.

Salah satu penyebab adalah ketidakpercayaan kepada penerbitan prangko Indonesia yang, misalnya, bisa terbit senaknya sendiri tanpa mempedulikan soal hukum dan tata aturan lain di bidang perfilatelian.

Terus terang dapat saya katakan, tahun ini adalah tahun terparah bagi perfilatelian Indonesia karena ada pelanggaran sangat berat atas penerbitan benda filateli Indonesia, khususnya penerbitan di akhir tahun seperti dipaparkan di atas.

Kiranya semua ini menjadi perhatian sangat serius bagi khususnya kalangan penerbit benda filateli Indonesia. Jangan hanya dibahas dan dicarikan jalan ke luar saja, terpenting adalah hati nurani anda harus benar-benar mau mengakui kesalahan ini. Keberanian anda menentang yang tidak benar pun harus diteguhkan lebih lanjut. Memang tidak mudah dan bisa berujung kepada pemecatan anda sebagai pegawai negeri karena tidak patuh atasan. Itulah resiko yang mesti berani kita tanggung, daripada menjadi penghianat bagi diri kita sendiri, tahu salah tapi tetap saja melanggarnya. Inilah tipe manusia yang paling bejat di dunia.

Moga menjadi perenungan kita semua.

Richard Susilo


HOME | Today's News | Shopping | Add URL

Copyright 1999-2003 © SuratkabarCom Online