suratkabar.com

Domain For Sale

suratkabar.com

News Indonesia SuratkabarCom

A Gift For You.....

Anda Punya Usulan untuk Penerbitan Prangko?
13/06/2003 (21:00)

JAKARTA (LoveIndonesiaPhilately) - Sampai saat ini, masih ada kesalahpahaman di kalangan masyarakat luas. Banyak yang menganggap bahwa yang menerbitkan prangko adalah PT Pos Indonesia atau bahkan sering disebut Kantor Pos dan Giro. Padahal, sesuai dengan aturan pemerintah yang antara lain termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) Nomor 23/Dirjen/2003, yang menerbitkan prangko adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel).

Dirjen Postel juga pemegang hak cipta prangko. Sementara, PT Pos Indonesia 
sebenarnya bertugas mendistribusikan dan menjual prangko kepada masyarakat 
luas. Fungsi utama prangko itu adalah sebagai tanda pelunasan porto dan bea 
jasa pos walaupun dalam perkembangannya ada beberapa jenis pelayanan pos 
yang tidak memerlukan prangko, misalnya kalau kita mengirim surat kilat 
khusus atau express mail service (EMS) ke luar negeri.

Saat ini, sudah cukup banyak pemakai jasa pos yang gembira dengan 
perkembangan penerbitan prangko di Indonesia. Menurut mereka, desain 
gambarnya sudah bervariasi, berwarna-warni, dan banyak ragamnya. Hal 
tersebut membuat sebagian orang ingin pula mengusulkan terbitnya prangko 
tertentu. Namun masih banyak yang bingung, ke mana harus mengirimkan usulan 
itu? Jawabnya, kirimlah usulan Anda ke Dirjen Postel, Departemen 
Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat 17, Jakarta 10110.

Tentu saja ada tata cara yang sebaiknya diikuti sebelum mengirimkan usulan 
penerbitan prangko tersebut. Pertama, permohonan usulan penerbitan prangko 
diajukan dengan informasi selengkap mungkin mengenai latar belakang atau 
alasan kenapa ingin prangko tersebut diterbitkan, lalu rencana tanggal 
terbit yang diusulkan, serta mengenai rencana peluncuran prangko itu pada 
hari terbit pertamanya. Selain itu, lengkapi pula usulan itu dengan 
rekomendasi atau persetujuan instansi terkait. Misalnya bila mengusulkan 
menerbitkan prangko tentang pelestarian satwa langka dengan logo World 
Wildlife Fund for Nature (WWF), maka tentu saja pihak pengusul harus 
melengkapi dengan persetujuan dari kantor pusat atau perwakilan WWF di 
Indonesia.

Kalau mengusulkan penerbitan prangko seorang tokoh, ada aturannya lagi. 
Prangko dengan gambar tokoh, hanya dapat diterima bila yang bersangkutan 
adalah tokoh nasional atau internasional. Lalu, sesuai ketentuan pasal 10 
pada Keputusan Dirjen Postel Nomor 23/Dirjen/2003 itu, maka gambar tokoh 
nasional yang masih hidup yang dapat ditampilkan pada prangko, hanya 
Presiden dan Wakil Presiden RI. Sedangkan gambar tokoh nasional yang telah 
meninggal dunia, dapat ditampilkan di atas prangko apabila tokoh tersebut 
telah ditetapkan/dikukuhkan sebagai tokoh oleh Pemerintah RI sesuai 
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, gambar tokoh internasional yang telah meninggal dunia dapat 
ditampilkan di atas prangko, apabila Dirjen Postel menilai tokoh tersebut 
perlu dan patut ditampilkan di atas prangko. Bukan hanya itu saja, bila 
Anda mengusulkan menerbitkan prangko tokoh tertentu, maka Anda harus pula 
mencantumkan persetujuan dari pihak keluarga. Dalam usulan itu, sebaiknya 
disertakan pula contoh desain dan data prangko yang akan diterbitkan.

Perlu diperhatikan bahwa seri, tema, dan desain prangko harus sesuai dengan 
Pancasila, UUD 1945, GBHN dan peraturan perundangan yang berlaku, serta 
mengikuti ketentuan dalam konvensi Universal Postal Union/UPU (Perhimpunan 
Pos Sedunia). Prangko juga tidak boleh mengandung unsur-unsur promosi untuk 
kepentingan suatu perusahaan atau organisasi yang bersifat perniagaan, dan 
tidak pula dimaksudkan untuk pengumpulan dana bagi suatu badan, organisasi 
atau perorangan. Kecuali bagi kepentingan kemanusiaan yang hasilnya 
disumbangkan kepada badan-badan sosial yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam desain prangko juga harus dicantumkan sedikitnya, nama negara dengan 
tulisan huruf besar semua "INDONESIA", nilai nominal (harga yang tercantum 
pada prangko), tahun penerbitan, serta nama seri atau tema prangko itu. 
Misalnya prangko kelestarian satwa langka yang terbit tanggal 5 Juni, dapat 
dicantumkan temanya "Pelestarian Satwa Langka" atau "Hari Lingkungan Hidup 
Sedunia".

Bila menggambarkan satwa/fauna atau flora tertentu dapat pula dicantumkan 
nama Latinnya, setelah mendapat persetujuan dari pakar fauna dan flora. 
Selama ini, Ditjen Postel banyak bekerja sama dengan Lembaga Ilmu 
Pengetahuan Indonesia (LIPI).


Tiga Tahun

Lalu, apakah usulan penerbitan prangko dapat disampaikan secara mendadak? 
Sesuai aturan, permohonan penerbitan diajukan selambat-lambatnya pada bulan 
September, tiga tahun sebelum tahun penerbitan. Keputusan untuk menerima 
atau menolak permohonan, sepenuhnya menjadi wewenang Dirjen Postel.

Bila permohonan diterima, terutama untuk usulan yang disampaikan oleh 
lembaga, badan, atau instansi tertentu, maka pihak pemohon diwajibkan 
membentu tim persiapan yang beranggotakan unsur-unsur pemohon, Ditjen 
Postel, PT Pos Indonesia, percetakan prangko, dan unsur-unsur terkait 
lainnya.

Pembentukan tim persiapan itu, selambat-lambatnya 12 bulan sebelum rencana 
tanggal terbit prangko tersebut. Hal yang tak kalah penting, segala biaya 
berkaitan dengan kegiatan tim persiapan dibebankan kepada pemohon atau 
pihak yang mengusulkan.

Selama ini, semua usulan yang masuk, biasanya kemudian disampaikan kepada 
Tim Nasional Pembinaan Perprangkoan dan Filateli. Tim ini dibentuk oleh 
Dirjen Postel yang anggotanya terdiri dari unsur Ditjen Postel, PT Pos 
Indonesia, Perum Peruri yang mencetak prangko, organisasi filateli, 
instansi, lembaga, atau perorangan yang dianggap ahli dalam bidangnya.

Tugas tim tersebut adalah membantu Dirjen Postel memberikan pertimbangan 
mengenai permasalahan perprangkoan dan filateli, termasuk memberikan 
rekomendasi usulan penerbitan prangko yang dapat diterbitkan menjadi 
prangko atau sebaliknya, merekomendasikan menolak suatu usulan penerbitan 
prangko.

Dalam rapatnya, tim tersebut membahas berbagai aspek yang menyangkut usulan 
penerbitan prangko. Misalnya, untuk usulan penerbitan prangko yang 
dimaksudkan memperingati ulang tahun suatu tokoh, lembaga non-komersial, 
atau suatu peristiwa nasional dan internasional - contohnya peringatan 
ulang tahun Konferensi Asia-Afrika - hanya akan dipertimbangkan bila 
merupakan kelipatan 25 tahun.

Tim juga akan menilai apakah tema yang diusulkan untuk diterbitkan menjadi 
prangko cukup layak dan digemari oleh masyarakat umum, serta dapat menjadi 
promosi yang bermanfaat bagi bangsa dan negara Indonesia. Banyak lagi hal 
lainnya yang dibahas dalam rapat tim tersebut. Hasilnya merekomendasikan 
kepada Dirjen Postel, usulan-usulan penerbitan prangko yang dianggap layak 
diterbitkan serta memberikan alasan tepat mengapa suatu usulan penerbitan 
prangko ditolak.

Keputusan akhir ada pada Dirjen Postel untuk menentukan dalam satu tahun 
sejumlah penerbitan prangko. Sesuai aturan, dalam satu tahun takwim dapat 
diterbitkan sebanyak-banyaknya satu seri prangko definitif dan 15 seri 
prangko non-definitif.

Namun selain itu, sebenarnya ada kesempatan untuk menyampaikan usulan 
penerbitan prangko yang dikemas secara khusus. Sesuai aturan, dalam satu 
tahun takwim, boleh terbit sebanyak-banyaknya sepuluh seri lembar/carik 
kenangan, dua seri bendapos bercetakan prangko (bisa berupa sampul surat 
atau kartu pos bercetakan prangko), lima seri mini sheet, dan dua seri buku 
prangko. (B-8)

------------------------------------------------------------
SUARA PEMBARUAN 
DAILY
Last modified: 5/6/03


 


HOME | Today's News | Shopping | Add URL

Copyright 1999-2003 © SuratkabarCom Online