| |
Anda Punya Usulan untuk Penerbitan Prangko? 13/06/2003 (21:00)
JAKARTA (LoveIndonesiaPhilately) -
Sampai saat ini, masih ada kesalahpahaman di kalangan masyarakat luas.
Banyak yang menganggap bahwa yang menerbitkan prangko adalah PT Pos
Indonesia atau bahkan sering disebut Kantor Pos dan Giro. Padahal, sesuai
dengan aturan pemerintah yang antara lain termuat dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) Nomor 23/Dirjen/2003, yang
menerbitkan prangko adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
(Ditjen Postel).
Dirjen Postel juga pemegang hak cipta prangko. Sementara, PT Pos Indonesia
sebenarnya bertugas mendistribusikan dan menjual prangko kepada masyarakat
luas. Fungsi utama prangko itu adalah sebagai tanda pelunasan porto dan bea
jasa pos walaupun dalam perkembangannya ada beberapa jenis pelayanan pos
yang tidak memerlukan prangko, misalnya kalau kita mengirim surat kilat
khusus atau express mail service (EMS) ke luar negeri.
Saat ini, sudah cukup banyak pemakai jasa pos yang gembira dengan
perkembangan penerbitan prangko di Indonesia. Menurut mereka, desain
gambarnya sudah bervariasi, berwarna-warni, dan banyak ragamnya. Hal
tersebut membuat sebagian orang ingin pula mengusulkan terbitnya prangko
tertentu. Namun masih banyak yang bingung, ke mana harus mengirimkan usulan
itu? Jawabnya, kirimlah usulan Anda ke Dirjen Postel, Departemen
Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat 17, Jakarta 10110.
Tentu saja ada tata cara yang sebaiknya diikuti sebelum mengirimkan usulan
penerbitan prangko tersebut. Pertama, permohonan usulan penerbitan prangko
diajukan dengan informasi selengkap mungkin mengenai latar belakang atau
alasan kenapa ingin prangko tersebut diterbitkan, lalu rencana tanggal
terbit yang diusulkan, serta mengenai rencana peluncuran prangko itu pada
hari terbit pertamanya. Selain itu, lengkapi pula usulan itu dengan
rekomendasi atau persetujuan instansi terkait. Misalnya bila mengusulkan
menerbitkan prangko tentang pelestarian satwa langka dengan logo World
Wildlife Fund for Nature (WWF), maka tentu saja pihak pengusul harus
melengkapi dengan persetujuan dari kantor pusat atau perwakilan WWF di
Indonesia.
Kalau mengusulkan penerbitan prangko seorang tokoh, ada aturannya lagi.
Prangko dengan gambar tokoh, hanya dapat diterima bila yang bersangkutan
adalah tokoh nasional atau internasional. Lalu, sesuai ketentuan pasal 10
pada Keputusan Dirjen Postel Nomor 23/Dirjen/2003 itu, maka gambar tokoh
nasional yang masih hidup yang dapat ditampilkan pada prangko, hanya
Presiden dan Wakil Presiden RI. Sedangkan gambar tokoh nasional yang telah
meninggal dunia, dapat ditampilkan di atas prangko apabila tokoh tersebut
telah ditetapkan/dikukuhkan sebagai tokoh oleh Pemerintah RI sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, gambar tokoh internasional yang telah meninggal dunia dapat
ditampilkan di atas prangko, apabila Dirjen Postel menilai tokoh tersebut
perlu dan patut ditampilkan di atas prangko. Bukan hanya itu saja, bila
Anda mengusulkan menerbitkan prangko tokoh tertentu, maka Anda harus pula
mencantumkan persetujuan dari pihak keluarga. Dalam usulan itu, sebaiknya
disertakan pula contoh desain dan data prangko yang akan diterbitkan.
Perlu diperhatikan bahwa seri, tema, dan desain prangko harus sesuai dengan
Pancasila, UUD 1945, GBHN dan peraturan perundangan yang berlaku, serta
mengikuti ketentuan dalam konvensi Universal Postal Union/UPU (Perhimpunan
Pos Sedunia). Prangko juga tidak boleh mengandung unsur-unsur promosi untuk
kepentingan suatu perusahaan atau organisasi yang bersifat perniagaan, dan
tidak pula dimaksudkan untuk pengumpulan dana bagi suatu badan, organisasi
atau perorangan. Kecuali bagi kepentingan kemanusiaan yang hasilnya
disumbangkan kepada badan-badan sosial yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam desain prangko juga harus dicantumkan sedikitnya, nama negara dengan
tulisan huruf besar semua "INDONESIA", nilai nominal (harga yang tercantum
pada prangko), tahun penerbitan, serta nama seri atau tema prangko itu.
Misalnya prangko kelestarian satwa langka yang terbit tanggal 5 Juni, dapat
dicantumkan temanya "Pelestarian Satwa Langka" atau "Hari Lingkungan Hidup
Sedunia".
Bila menggambarkan satwa/fauna atau flora tertentu dapat pula dicantumkan
nama Latinnya, setelah mendapat persetujuan dari pakar fauna dan flora.
Selama ini, Ditjen Postel banyak bekerja sama dengan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Tiga Tahun
Lalu, apakah usulan penerbitan prangko dapat disampaikan secara mendadak?
Sesuai aturan, permohonan penerbitan diajukan selambat-lambatnya pada bulan
September, tiga tahun sebelum tahun penerbitan. Keputusan untuk menerima
atau menolak permohonan, sepenuhnya menjadi wewenang Dirjen Postel.
Bila permohonan diterima, terutama untuk usulan yang disampaikan oleh
lembaga, badan, atau instansi tertentu, maka pihak pemohon diwajibkan
membentu tim persiapan yang beranggotakan unsur-unsur pemohon, Ditjen
Postel, PT Pos Indonesia, percetakan prangko, dan unsur-unsur terkait
lainnya.
Pembentukan tim persiapan itu, selambat-lambatnya 12 bulan sebelum rencana
tanggal terbit prangko tersebut. Hal yang tak kalah penting, segala biaya
berkaitan dengan kegiatan tim persiapan dibebankan kepada pemohon atau
pihak yang mengusulkan.
Selama ini, semua usulan yang masuk, biasanya kemudian disampaikan kepada
Tim Nasional Pembinaan Perprangkoan dan Filateli. Tim ini dibentuk oleh
Dirjen Postel yang anggotanya terdiri dari unsur Ditjen Postel, PT Pos
Indonesia, Perum Peruri yang mencetak prangko, organisasi filateli,
instansi, lembaga, atau perorangan yang dianggap ahli dalam bidangnya.
Tugas tim tersebut adalah membantu Dirjen Postel memberikan pertimbangan
mengenai permasalahan perprangkoan dan filateli, termasuk memberikan
rekomendasi usulan penerbitan prangko yang dapat diterbitkan menjadi
prangko atau sebaliknya, merekomendasikan menolak suatu usulan penerbitan
prangko.
Dalam rapatnya, tim tersebut membahas berbagai aspek yang menyangkut usulan
penerbitan prangko. Misalnya, untuk usulan penerbitan prangko yang
dimaksudkan memperingati ulang tahun suatu tokoh, lembaga non-komersial,
atau suatu peristiwa nasional dan internasional - contohnya peringatan
ulang tahun Konferensi Asia-Afrika - hanya akan dipertimbangkan bila
merupakan kelipatan 25 tahun.
Tim juga akan menilai apakah tema yang diusulkan untuk diterbitkan menjadi
prangko cukup layak dan digemari oleh masyarakat umum, serta dapat menjadi
promosi yang bermanfaat bagi bangsa dan negara Indonesia. Banyak lagi hal
lainnya yang dibahas dalam rapat tim tersebut. Hasilnya merekomendasikan
kepada Dirjen Postel, usulan-usulan penerbitan prangko yang dianggap layak
diterbitkan serta memberikan alasan tepat mengapa suatu usulan penerbitan
prangko ditolak.
Keputusan akhir ada pada Dirjen Postel untuk menentukan dalam satu tahun
sejumlah penerbitan prangko. Sesuai aturan, dalam satu tahun takwim dapat
diterbitkan sebanyak-banyaknya satu seri prangko definitif dan 15 seri
prangko non-definitif.
Namun selain itu, sebenarnya ada kesempatan untuk menyampaikan usulan
penerbitan prangko yang dikemas secara khusus. Sesuai aturan, dalam satu
tahun takwim, boleh terbit sebanyak-banyaknya sepuluh seri lembar/carik
kenangan, dua seri bendapos bercetakan prangko (bisa berupa sampul surat
atau kartu pos bercetakan prangko), lima seri mini sheet, dan dua seri buku
prangko. (B-8)
------------------------------------------------------------
SUARA PEMBARUAN
DAILY
Last modified: 5/6/03
HOME | Today's
News | Shopping | Add URL
Copyright 1999-2003
© SuratkabarCom Online
|