suratkabar.com

Domain For Sale


suratkabar.com
News Indonesia SuratkabarCom

A Gift For You.....

Belajar kebijakan penerbitan Prangko Jepang
15/05/2002 (08:47)


To:  	
PRANGKO@yahoogroups.com 	
Subject:
[PRANGKO] Belajar kebijakan penerbitan Prangko Jepang 	
Date: 	
Wed, 15 May 2002 08:47:08 -0000 	

Hari ini terbit prangko baru di Jepang, 30 tahun pengembalian Okinawa 
ke Jepang dari Amerika Serikat. Lihat gambar:
http://indonesianewsonline.com/prangko/oki.gif

Belajar kebijaksanaan penerbitan prangko Jepang ternyata mereka 
membedakan antara penerbitan prangko swasta (misalnya berkaitan 
dengan Yayasan sesuatu (misal Yayasan Fulbright terbit 8 Mei lalu) , 
Perusahaan tertentu dan sebagainya, dengan penerbitan (bersifat) 
nasional, misalnya prangko yang terbit hari ini mengenai Okinawa, 
prangko pramuka (terbit 15 Juli mendatang), prangko ikan paus, 
olahraga dan sebagainya .

Prangko swasta merupakan kelipatan 50 tahun, misal Yayasan Fulbright, 
terbit 22 Januari tahun lalu.

Prangko nasional ternyata bisa terbit untuk peringatan tahun ke 
sekian, tak terbatas. Misalnya prangko Okinawa hari ini, prangko 
pramuka (Jambore Asia pasifik ke-23 nanti), dan sebagainya.

Masuk akal memang.

Tapi kalau kita bandingkan dengan HUT ke-65 LKBN Antara, jelas tak 
masuk akal. Lembaga swasta, walau semi governmental, diterbitkan 
prangko bukan kelipatan 25 tahun sesuai aturan yang ada.

Kalau SK Dirjen mau dikoreksi, lakukanlah seperti Jepang, yang 
nasional, not belongs to private company or independent organization, 
maka bisa kapan saja terbit (peringatan kesekian tahun silakan). 
Tetapi yang berkaitan dengan swasta, harus kelipatan 50 tahun.

Hal ini juga untuk menghindarkan swasta memanfaatkan prangko sebagai 
tempat promosi (lihat pasal 19). Bayangkan berapa ribu perusahaan 
swasta dan betapa kaya swasta. Dengan persyaratan pasal 19 SK Dirjen, 
bukan tidak mungkin mereka memanfaatkan prangko sebagai tempat 
promosi. Pos memang bisa dengan mudah dapat uang gampang, tapi para 
filatelis akan tereksploitasi koceknya, nama Inodnesia di masyarakat 
filateli internasional juga kurang baik.

Soal approval atau pengesahan dari pemerintah mengenai keinginan 
swasta itu kan bukan hal yang mudah? Siapa bilang? Lihat saja BUMN 
memanfaatkan prangko sebagai alat promosi sangat efektif, mulai 
Pertamina, Garuda dan sebagainya.

Apakah kita masih ingat kepanjangan KUHP - kasih uang habis perkara? 
Apakah Indonesia masih seperti itu jiwa para pejabat kita?

Jadi sebagai ancang-ancang SK Dirjen baru, sebaiknya ambil yang 
pahitnya saja deh.

Mari kita bersama-sama berjuang habis-habisan memperjuangkan jalan 
lurus kalau nantinya ternyata SK Dirjen hanya merugikan para 
filatelis saja. 

Sebenarnya bukan filatelis Indonesia saja yang akan rugi, tetapi nama 
Indonesia akan jatuh di pasar internasional, mereka tahu Indonesia 
menjadi surga pengeksploitasian benda filateli dan sejarah berulang 
kembali seperti tahun 1960-an dengan harga prangko jatuh rusak tak 
tanggung-tanggung akibat eksploitasi penerbitan prangko sewenang-
wenang oleh Pos saat itu.

Richard Susilo