suratkabar.com 
 
 
Domain For Sale

suratkabar.com 
Love Indonesia Philately
A Gift For You.....

Desain Awal, Bagian Proses Penerbitan Prangko  
16/05/2002 (00:00)


PEMBARUAN/LUTHER ULAG
LUKISAN PRANGKO - Salah satu "artwork" yang merupakan desain awal prangko berbentuk lukisan, merupakan benda filateli yang banyak disukai kolektor. Harganya bisa mencapai lebih dari US$ 500, karena biasanya hanya dibuat satu lembar saja.

JAKARTA (LoveIndonesiaPhilately) - Tulisan berjudul "Bukan Cuma Proof Prangko yang Perlu Diawasi" (Pembaruan, 9/6), mendapat cukup banyak tanggapan dari pembaca. Ada yang memberikan komentar, beredarnya desain-desain awal yang merupakan bagian dari proses penerbitan prangko, adalah karena kurang pahamnya pihak-pihak yang berwewenang mengurusi masalah perprangkoan di Indonesia.

Masih ada anggapan bahwa yang perlu disimpan sebagai dokumentasi pemerintah, hanyalah proof prangko bagian akhir yang disetujui dan ditandatangani oleh pejabat Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, PT Pos Indonesia, dan percetakan prangko. Sedangkan desain-desain awal, baik berupa artwork lukisan pinsil, cat air, pengerjaan lewat komputer, dianggap masih merupakan gambar atau desain coba-coba saja.

Padahal, sejak awal pembuatan desain prangko, hal tersebut sudah merupakan bagian dari proses penerbitan prangko. Jadi, desain awal sesederhana apa pun, perlu didokumentasikan dan disimpan oleh instansi pemerintah yang ditunjuk menyimpannya.

Perlu dicontoh upaya yang dilakukan Perum Peruri, sebagai salah satu percetakan prangko di Indonesia. Dalam rapat Tim Nasional Pembinaan Perprangkoan dan Filateli, tim Perum Peruri selalu membawa contoh- contoh desain prangko yang diusulkan untuk dicetak. Namun, ketika rapat selesai, semua desain dikumpulkan kembali, untuk dibawa pulang dan disimpan oleh tim Perum Peruri. Jadi tidak ada desain yang beredar di tangan peserta rapat.

Persoalannya, menurut beberapa filatelis, tidak sekadar kurang pahamnya para pejabat yang berwewenang mengenai perlunya pengamanan lebih ketat terhadap semua benda yang dibuat dalam proses penerbitan prangko. Ada kalanya, kekurangpahaman itu, lalu dimanfaatkan oleh beberapa pihak, untuk mendapat keuntungan pribadi.

Berkaitan dengan itu, filatelis senior Indonesia yang kini bermukim di Jepang, Richard Susilo, memberikan komentar bahwa essay (artwork), proof, dan salah cetak prangko, semuanya dapat disebut sebagai Materi Proses Filateli (MPF). Sebutan itu, menurut Richard, karena benda- benda tersebut merupakan materi yang sedang dalam proses menuju approval (persetujuan) sebelum dicetak. Bahkan juga setelah dicetak tapi terjadi salah cetak, atau dibatalkan penerbitannya.

Richard berterus terang, bahwa materi-materi semacam itu, saat ia masih berada di Indonesia sekitar 10 tahun lalu, pernah dimilikinya. Ia membelinya dari oknum Perum Pos dan Giro (kini PT Pos Indonesia) atau pun pedagang benda filateli. "Sebagai bukti bahwa benda itu beredar di masyarakat. Rasanya ini memang sudah jadi rahasia umum di kalangan filatelis," tambahnya.

Bertindak Segera

Ia juga menyayangkan kalau sekarang benda semacam itu masih beredar. Untuk itu, ia mengajak para filatelis Indonesia bersikap cepat, tegas, dan bertindak segera. Ia mengharapkan agar Perkumpulan Filatelis Indonesia, dapat mencoba menggali data mengenai hal tersebut, misalnya dengan mempertanyakan kepada PT Pos Indonesia, agar tak ada lagi kekisruhan.

Sementara itu, filatelis lainnya setuju dengan usulan yang dikemukakan Pembaruan. Menurutnya, daripada desain-desain prangko beredar secara tak resmi, sebaiknya diatur saja secara transparan penjualannya. Misalnya, kecuali proof prangko terakhir yang mendapat persetujuan dan tandatangan pejabat berwewenang, maka yang lainnya boleh dijual kepada umum.

Desain-desain prangko yang akhirnya digunakan dan dicetak menjadi prangko, ditetapkan hanya boleh dijual setelah melewati kurun waktu tertentu, misalnya 10 atau 25 tahun. Sedangkan desain-desain prangko yang tidak diterima (rejected atau unadopted) maupun yang tak jadi diterbitkan (unissued), dapat segera dijual kepada umum.

Penjualannya dilakukan secara resmi. Sebelum itu, diumumkan benda- benda yang akan dijual lengkap dengan gambarnya. Lalu diumumkan pula cara penjualannya, dapat melalui lelang lisan terbuka, lelang tertulis, atau dijual langsung dengan -harga yang ditentukan. Khusus sistem penjualan terakhir itu, maka berlaku catatan, siapa cepat, dia dapat.

Seluruh hasil penjualannya, dimasukkan ke dalam kas negara. Pemanfaatannya, terutama untuk pengembangan pos dan filateli. Dapat juga dimanfaatkan untuk hal lainnya, yang disetujui bersama.

Cara penjualan secara terbuka semacam ini, akan mengurangi kemungkinan adanya penjualan secara sembunyi-sembunyi. Namun, khusus untuk desain-desain yang dikerjakan dengan komputer, agaknya perlu diawasi agar hasil desain itu tidak di-print out sebanyak-banyaknya. (B-8)

---------------------------------------------------------------------
Last modified: 14/6/2002 
Suara Pembaruan 16 Juni 2002


HOME | Today's News | Shopping 

Copyright 1999-2002 © SuratkabarCom Online