suratkabar.com

Domain For Sale


suratkabar.com
News Indonesia SuratkabarCom

A Gift For You.....

Kriteria Penerbitan Benda Filateli
19/01/2002 (07:00)

TOKYO (LoveIndonesiaPhilately) - Akhir-akhir ini semakin marak kritikan terhadap penerbitan prangko dan benda filateli Indonesia. Ada yang mengatakan terlalu banyak, karena memang apa saja tampaknya bisa diabadikan ke dalam prangko atau benda filateli misalnya Sampul Peringatan (SP).

Bagi Indonesia penulis yakin PT Pos Indonesia dan Ditjen Postel telah memiliki kriteria baku mengenai benda filateli yang bagaimana bisa diterbitkan. Di sini penulis tak akan melihat hal itu karena akan bisa menjadi perdebatan panjang. Mari kita lihat sebagai perbandingan Kriteria Penerbitan benda filateli dari Amerika (United States Postal Service=USPS).

Pembuat kriteria benda filateli Amerika dibuat oleh Komisi Penasehat Komunitas Prangko (CSAC) yang dibentuk tahun 1957.

Saat ini CSAC telah meninjau ulang 50.000 proposal per tahun yang diterima dari USPS yang bertanggungjawab untuk membuat subyek atau tema benda filateli yang akan diterbitkan serta rekomendasi rancangannya kepada Ditjen Postel (Postmaster General).

CSAC sendiri dipilih dan diangkat serta bekerja untuk Ditjen Postel dan terdiri dari 13 anggota dengan latarbelakang berbeda, baik pendidikan, artistik, sejarah mereka dan keahlian mereka. Di Indonesia disebut Tim pembina perfilatelian dengan Ketua adalah Dirjen Postel sendiri dan terdiri dari anggota dari Ditjen Postel, PT Pos Indonesia, PFI (perkumpulan filatelis), Hipfil (penulis filateli), APPI (pedagang prangko), perancang prangko, dan pencetak prangko.

Pada awal 1970-an sebuah kriteria dibentuk oleh CSAC yang kemudian diperbaiki dan diperluas sedikit demi sedikit. Kini ada 12 kriteria terpenting yang mendasari penerbitan prangko dan benda filateli Amerika saat ini.

Kita lihat kriteria pertama. Kebijaksanaan umum penerbitan benda filateli hanyalah dimungkinkan penerbitan untuk segala bentuk tema yang memiliki kaitan dengan Amerika saja.

Kriteria kedua, tidak dimungkinkan penerbitan benda filateli dengan gambar orang yang masih hidup.

Menyambung kriteria tersebut, ketiga, peringatan terhadap manusia hanya dimungkinkan yang berkaitan dengan ulang tahun atau meninggalnya seseorang, namun tak boleh ada benda filateli yang terbit sebelum 10 tahun meninggalnya orang tersebut. Pengecualian hanya kepada meninggalnya Presiden Amerika Serikat. Presiden Amerika bisa diperingati setahun setelah meninggalnya dengan tema ulang tahun Presiden Amerika Serikat yang telah meninggal tahun lalu, misalnya.

Kriteria keempat, penerbitan berupa cacatan sejarah yang besar hanya bisa diterbitkan dalam kelipatan 50 tahun.

Menyusul kriteria penerbitan untuk peringatan (events) dan tema nasional yang benar-benar tersebar luas. Misalnya Tragedi 11 September tahun lalu. Menurut kriteria kelima ini, kejadian tersebut bisa diterbitkan prangko. Sedangkan kejadian besar di lokal area, hanya bisa diperingati dalam bentuk benda filateli lain, misalnya SP atau cap khusus yang dikoordinasikan dengan Kepala Kantorpos Setempat.

Kriteria keenam, prangko dan benda filateli lain tidak boleh diterbitkan hanya untuk memperingati fraternal, berkaitan politik, sektarian (di Indonesia mungkin SARA), atau pun organisasi pelayanan yang ada. Prangko dan benda filateli tidak boleh mempromosikan atau mengiklankan produk atau bahkan perusahaan tertentu. Produk komersial bisa dimuat ke dalam prangko atau benda filateli hanya berkaitan dengan konsep umum yang terkait erat dengan budaya Amerika. Jadi hanya berupa bentuk dan manfaatnya, bukan nama produk.

Selanjutnya, benda filateli tidak diperbolehkan untuk memperingati kota, sekolah, rumah sakit, perpustakaan dan berbagai lembaga serupa Hal ini karena keterbatasan tempat dan program serta terlalu luas dan banyaknya tempat seperti itu, tidak mungkin dilakukan penerbitan satu per satu.

Kriteria kedelapan, permintaan penerbitan peringatan negara bagian hanya bisa dilakukan setelah kelipatan 50 tahun sejak pertama kali menjadi anggota federasi.

Kemudian berkaitan dengan soal keagamaan dan pribadi perorangan, tidak boleh diterbitkan benda filateli. Kriteria ini dengan tegas melarang keterlibatan kuat agama mewarnai benda filateli meskipun orang itu sangat termasyur atau populer atau sangat hebat di bidang tertentu. Penerbitan mengenai kehebatan orang itu bisa dilakukan dengan melepas kaitan keagamaan.

Kriteria berikut, kesepuluh, dengan benda filateli yang memiliki nilai tambah, dikenal sebagai "semi postal", dapat diterbitkan setiap dua tahun seiring dengan aturan umum No.106253. Penerbitan semi-postal ini tidak boleh terkait dengan penerbitan peringatan dan kriteria terpisah atau terkait untuknya.

Kriteria kesebelas, permintaan untuk memperingati universitas dan berbagai lembaga pendidikan tinggi lainnya, dapat dipertimbangkan untuk peringatan 200 tahun berdirinya lembaga tersebut dan dalam bentuk kartupos berprangko (stampcard).

Kriteria terakhir, apabila dilakukan penerbitan benda filatreli dengan tema yang sama dalam kurun waktu 50 tahun, tidaklah diperkenankan. Pengecualian untuk tema tradisional seperti simbol-simbol nasional dan hari libur. Tidak heran bila banyak penerbitan prangko Amerika dengan penerbitan seluruh lambang negara bagian, misalnya, atau baru-baru ini berupa tulisan dari setiap negara bagian (lihat gambar).

Apabila kita melihat 12 kriteria tersebut, jelas sekali sangat ketat peraturannya dan tampaknya memang diterapkan hingga kini. Masyarakat pun diharapkan mengirimkan masukan mereka kepada CSAC dan komisi ini akan menyeleksi atau mempertimbangkannya.

Namun semua masukkan itu tak lepas dari 12 kriteria tersebut.

Indonesia juga memiliki kriteria serupa, namun tampaknya dalam pelaksanaan saat ini menjadi ke luar jalur. Lihat saja rencana penerbitan ulang tahun LKBN Antara ke-65 yang akan tyerbit 13 Desember nanti. Ketentuan sebenarnya hanya diperkenankan untuk peringatan kelipatan 25 tahun. Dengan demikian seharusnya rencana penerbitan tersebut tak boleh ada.

Itu barulah satu contoh konkrit penyimpangan ketentuan penerbitan benda filateli Indonesia saat ini. Namun semuanya memang dalam tahap belajar bersama. Marilah kita mengoreksi bersama pula semua hal itu agar Pos Indonesia dengan Ditjen Postelnya pula, ikut berjalan sebagaimana yang kita harapkan bersama, sesuai ketentuan yang telah ada.

Richard Susilo


HOME | Today's News | Shopping

Copyright 1999-2003 © SuratkabarCom Online